Kamis, 02 Juni 2011

Apa Cerita, material Kuala Namu ilegal

     LubukpakamBagaimana kalau ternyata asal usul dari bahan material untuk penimbunan Bandara Kuala Namu di Desa Beringin Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara disinyalir berasal dari yang tak jelas alias ilegal. Seperti halnya dari Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang, menilai maraknya penjualan pasir dan tanah timbun dari hasil penambangan atau galian liar di Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang kemudian dijual kepada kontraktor proyek Bandara Kuala Namu.


      Dengan kondisi tersebut, rekanan pembangunan Bandara Kuala Namu tidak mendukung pelestarian lingkungan termasuk mengabauikan pemasokan pendapatan melalui retribusi ke Pemkab DS. Dikatakan, persyaratan dan prosedur kegiatan galian C di Deli Serdang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertambangan Umum.
Sekarang ini, salah satu bdan usaha yang menjadi kontraktor Bandara Kuala Namu adalah  PT Waskita Yasa.
       Untuki itu menurut DPRD Deli Serdang, agar PT Wakita Yasa agar mengurus izin galian C untuk memenuhi kebutuhan pasir dan tanah timbun di areal proyek bandara pengganti Bandara Polonia Medan itu. "Kami minta kepada PT Waskita Yasa agar mengurus izin galian C ke Pemkab Deli Serdang dan tidak melayani pembelian pasir maupun tanah timbun dari kegiatan galian C ilegal," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang OK. Syarifuddin Rosha, hari ini. Pihak PT Waskita Yasa saat mengikuti dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Deli Serdang belum lama ini telah menyatakan tidak akan melayani lagi setiap penawaran pasir timbun dari perusahaan yang tidak memiliki izin galian C.
     Menurut dia, PT Waskita Yasa perlu mengurus dan memiliki izin galian C sendiri untuk memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun kepada pihak pengelola pembangunan proyek Bandara Kuala Namu. "Dengan memiliki izin galian C, PT Waskita Yasa relatif lebih mudah memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun, tanpa harus lagi tergantung dari pemasok lain," ujarnya. Legalitas kegiatan galian C, kata dia, mutlak dimiliki oleh setiap pelaku usaha guna mencegah terjadinya aktifitas penambangan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
       Syarifuddin membenarkan, pihaknya telah memperoleh penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang yang menyebutkan bahwa belum ada satu pun pemasok pasir ke Bandara Kuala Namu yang memiliki izin dari instansi tersebut.
Lokasi penambangan liar tersebut antara lain di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Ular serta beberapa lokasi lain di Kecamatan Galang, Kecamata Kota Pari dan Kecamatan Patumbak.(wol/adm)

Regulasi Izin Kualanamu Masih Alami Perdebatan

     Lubukpakam, Regulasi izin mendirikan bangunan Bandara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini masih diperdebatkan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan Satuan Kerja proyek bandara pengganti Polonia Medan. "Masih belum ada kesepahaman soal penafsiran pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengatur izin mendirikan bangunan di Bandara Kuala Namu," kata Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Syarifuddin Rosha, sore ini, seperti berita yang dilansir wol.
Komisi C DPRD Deli Serdang bersikukuh menyatakan setiap pembangunan gedung di  Bandara Kuala Namu wajib dilengkapi surat IMB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Fungsinya.
      Persyaratan melengkapi surat IMB, kata dia, telah pula ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Sementara PT Angkasa Pura (AP) II selaku salah satu Satker proyek Bandara Kuala Namu menyatakan telah mengurus izin membangun bandara kepada Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. 
Pihak PT AP II hanya bersedia mengurus IMB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk sarana penunjang bandara berupa restoran, penginapan dan gedung perawatan.
        Sedangkan izin mendirikan fasilitas utama bandara seperti sisi udara, antara lain landasan pacu, gedung navigasi, alat visual dan menara ATC, dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat pemerintah pusat.
Syarifuddin menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal mengeluarkan IMB untuk Bandara Kuala Namu seyogyanya juga harus berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang.
"Kementerian PU seyogyanya tidak serta merta mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk Bandara Kuala Namu, tetapi perlu berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang," ucap politisi dari Partai Bintang Reformasi itu.***

 
Design by Yafizham S | Developer by Plasa 99 - Nusantara News | Deli Serdang