Lubukpakam, Bagaimana kalau ternyata asal usul dari bahan material untuk penimbunan Bandara Kuala Namu di Desa Beringin Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara disinyalir berasal dari yang tak jelas alias ilegal. Seperti halnya dari Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang, menilai maraknya penjualan pasir dan tanah timbun dari hasil penambangan atau galian liar di Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang kemudian dijual kepada kontraktor proyek Bandara Kuala Namu.
Dengan kondisi tersebut, rekanan pembangunan Bandara Kuala Namu tidak mendukung pelestarian lingkungan termasuk mengabauikan pemasokan pendapatan melalui retribusi ke Pemkab DS. Dikatakan, persyaratan dan prosedur kegiatan galian C di Deli Serdang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertambangan Umum.
Sekarang ini, salah satu bdan usaha yang menjadi kontraktor Bandara Kuala Namu adalah PT Waskita Yasa.
Untuki itu menurut DPRD Deli Serdang, agar PT Wakita Yasa agar mengurus izin galian C untuk memenuhi kebutuhan pasir dan tanah timbun di areal proyek bandara pengganti Bandara Polonia Medan itu. "Kami minta kepada PT Waskita Yasa agar mengurus izin galian C ke Pemkab Deli Serdang dan tidak melayani pembelian pasir maupun tanah timbun dari kegiatan galian C ilegal," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang OK. Syarifuddin Rosha, hari ini. Pihak PT Waskita Yasa saat mengikuti dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Deli Serdang belum lama ini telah menyatakan tidak akan melayani lagi setiap penawaran pasir timbun dari perusahaan yang tidak memiliki izin galian C.
Menurut dia, PT Waskita Yasa perlu mengurus dan memiliki izin galian C sendiri untuk memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun kepada pihak pengelola pembangunan proyek Bandara Kuala Namu. "Dengan memiliki izin galian C, PT Waskita Yasa relatif lebih mudah memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun, tanpa harus lagi tergantung dari pemasok lain," ujarnya. Legalitas kegiatan galian C, kata dia, mutlak dimiliki oleh setiap pelaku usaha guna mencegah terjadinya aktifitas penambangan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
Syarifuddin membenarkan, pihaknya telah memperoleh penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang yang menyebutkan bahwa belum ada satu pun pemasok pasir ke Bandara Kuala Namu yang memiliki izin dari instansi tersebut.
Lokasi penambangan liar tersebut antara lain di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Ular serta beberapa lokasi lain di Kecamatan Galang, Kecamata Kota Pari dan Kecamatan Patumbak.(wol/adm)
0 komentar:
Posting Komentar