Lubukpakam, Masuknya penggarap dilahan kosong seluas lebih dari 5.000 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Kecamatan Deli Tua, mulai mendapat perhatian.
Berdasarkan data yang ada, lahan kosong itu berlokasi didua titik yang berbeda. Masing masing di Kelurahan Deli Tua Timur seluas lebih dari 2.000 meter persegi dan 3.000 meter lebih di Kelurahan Deli Tua Barat. Saat ini,atas lahan tersebut sudah berdiri dengan permanen 12 unit rumah. ”Lahan itu sudah tersertifikasi atas nama Pemkab Deliserdang,” kata Kepala Bidang Aset Pemkab Deliserdang Rusdi Ritonga, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Deliserdang,kemarin.
Ironisnya, Rusdi mengakui, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk menghalangi langkah para pengarap itu. Meski jelas-jelas mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),namun dikhawatirkan tindakan itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya harus bertindak ekstra hati-hati sebab dari konsultasi dengan aparat kepolisian mereka bisa terancam tuntutan balik bila mengusik keberadaan rumah warga yang berdiri tanpa izin tersebut.
”Ini yang diwanti-wanti pemkab,” ketusnya. Mendengar hal itu, kalangan wakil rakyat mendesak agar pemkab, melalui instansi terkait untuk segera melakukan tindakan pengamanan atas aset yang dimaksud.”Kita beri waktu satu bulan untuk segera mengamankan aset tersebut,” tegas Ketua Komisi C A Budi.
0 komentar:
Posting Komentar