Kamis, 02 Juni 2011

Regulasi Izin Kualanamu Masih Alami Perdebatan

     Lubukpakam, Regulasi izin mendirikan bangunan Bandara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini masih diperdebatkan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan Satuan Kerja proyek bandara pengganti Polonia Medan. "Masih belum ada kesepahaman soal penafsiran pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengatur izin mendirikan bangunan di Bandara Kuala Namu," kata Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Syarifuddin Rosha, sore ini, seperti berita yang dilansir wol.
Komisi C DPRD Deli Serdang bersikukuh menyatakan setiap pembangunan gedung di  Bandara Kuala Namu wajib dilengkapi surat IMB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Fungsinya.
      Persyaratan melengkapi surat IMB, kata dia, telah pula ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Sementara PT Angkasa Pura (AP) II selaku salah satu Satker proyek Bandara Kuala Namu menyatakan telah mengurus izin membangun bandara kepada Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. 
Pihak PT AP II hanya bersedia mengurus IMB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk sarana penunjang bandara berupa restoran, penginapan dan gedung perawatan.
        Sedangkan izin mendirikan fasilitas utama bandara seperti sisi udara, antara lain landasan pacu, gedung navigasi, alat visual dan menara ATC, dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat pemerintah pusat.
Syarifuddin menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal mengeluarkan IMB untuk Bandara Kuala Namu seyogyanya juga harus berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang.
"Kementerian PU seyogyanya tidak serta merta mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk Bandara Kuala Namu, tetapi perlu berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang," ucap politisi dari Partai Bintang Reformasi itu.***

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Yafizham S | Developer by Plasa 99 - Nusantara News | Deli Serdang