Kamis, 02 Juni 2011

Pemandian Alam Lau Sigembur

Pemandian Alam ini berada di Desa Simada-mada Kecamatan STM Hilir, jaraknya + 31 km dari Kota Medan, + 28 km dari Kota Lubuk Pakam. Pemandian ini dengan aliran sungai Belumai yang masih alami, dikelilingi hutan yang rindang dan udara yang sejuk. Tempat ini sangat ideal untuk tempat berkemah, santai karena suasana objek ini sangat menyatu dengan alam lingkungan sekitarnya. Fasilitas yang ada relatif minim sekali.

Masuknya penggarap dilahan kosong milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang

LubukpakamMasuknya penggarap dilahan kosong seluas lebih dari 5.000 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Kecamatan Deli Tua, mulai mendapat perhatian. 


Berdasarkan data yang ada, lahan kosong itu berlokasi didua titik yang berbeda. Masing masing di Kelurahan Deli Tua Timur seluas lebih dari 2.000 meter persegi dan 3.000 meter lebih di Kelurahan Deli Tua Barat. Saat ini,atas lahan tersebut sudah berdiri dengan permanen 12 unit rumah. ”Lahan itu sudah tersertifikasi atas nama Pemkab Deliserdang,” kata Kepala Bidang Aset Pemkab Deliserdang Rusdi Ritonga, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Deliserdang,kemarin.



Ironisnya, Rusdi mengakui, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk menghalangi langkah para pengarap itu. Meski jelas-jelas mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),namun dikhawatirkan tindakan itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya harus bertindak ekstra hati-hati sebab dari konsultasi dengan aparat kepolisian mereka bisa terancam tuntutan balik bila mengusik keberadaan rumah warga yang berdiri tanpa izin tersebut.



”Ini yang diwanti-wanti pemkab,” ketusnya. Mendengar hal itu, kalangan wakil rakyat mendesak agar pemkab, melalui instansi terkait untuk segera melakukan tindakan pengamanan atas aset yang dimaksud.”Kita beri waktu satu bulan untuk segera mengamankan aset tersebut,” tegas Ketua Komisi C A Budi.


Sekretaris Komisi C Syarifuddin Rosha dan anggota lainnya di antaranya Khairul,Noto Susilo, Mega Magdalena dan Maya menyimpulkan, jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi beban berat untuk diselesaikan dikemudian hari. Oleh karena itu, mereka mendesak agar dalam masalah ini pemkab harus bersikap tegas baik untuk melakukan aksi penertiban untuk mengamankan asset tersebut. ”Ini jelas aset pemkab yang diserobot, bukan pengusuran,” tegas Syarifuddin Rosha.(SIc/adm)

PLT.GUBSU PRIHATIN ANGKA KELAHIRAN DI SUMUT CUKUP TINGGI

     Deli Serdang, Plt.Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujo Nugroho,ST prihatin dengan tingginya angka kelahiran di sumtera utara.Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 Penduduk sumatera utara berjumlah 12,98 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk rata rata 1,1% setiap tahunnya.
Persoalan kependudukan yang di hadapi sumut dalam satu dekade terahir adalah masih tingginya angka kelahiran total yakni sebesar 3,8 per wanita usia subur, penduduk miskin sebesar 11,31% atau 1,41 juta jiwa,angka pengangguran terbuka sebesar 7,43%.Sementara angka kematian bayi ,Berdasarkan riset,kesehatan dasar 2010 adalah sebesar 22 per 1000 kelahiran, sementara kematian ibu hamil dan bersalin sebesar 249 per 100.000 kelahiran.Ini adalah tantangan prograam keluarga berencana untuk segera di percepat di semua wilayah dan lini lapangan.

Gatot mengatakan hal itu dalam sambutan acara Road Show hari keluarga  ke XVIII di alun alun pemkab Deli Serdang,Selasa( 24/5). Acara tersebut di hadiri juga oleh Ketua umum Tim penggerak PKK Hj.Vita Gamawan Fauzi,Ketua Solidaritas istri kabinet Indonesia Ratna Sari Joko Suyanto,Kepala BKKBN DR.Sugiri Syarief,Ketua Tim Penggerak PKK sumut Sutias Handayani Gatot Pudjo Nugroho,.Bupati deli serdang Drs.Amri Tambunan.

Gatot  juga menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi segenap stake holders dan para kader kader PKK dalam meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membangun keluarga yang sejahtera secara merata dan berkesinambungan

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Sutias Handayani Gatot Pudjo Nugroho mengatakan acara road show ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menggebyarkan kembali propgram keluarga berencana dan sepuluh program PKK .Sutias berharap keluarga sejahtera yang berwawasan kependudukan dapat segera terwujud.

Dalam Acara tersebut juga di serahkan sejumlah bantuan dan penghargaan.diantaranya Laparascopy kepada RSU.Lubuk Pakam,IUD-KIT kepada kelompok PIK remaja Deli Serdang.,Paket Buku buku KB kepada perpustakaan Desa Binaan TP-PKK Kab.Deli Serdang.Bantuan ini di serahkan langsung oleh Ny.Vita Gamawan Fauzi,SH di dampingi oleh ketua  PKK Sumut Ny Sutias Handayani Gatot Pudjo Nugroho,Ketua dewan penyantun PKK yang juga Plt. Gubsu H.Gatot Pudjo Nugroho,ST.

Acara Roadshow hari keluarga ini adalah acara lanjutan dari jambore kader posyandu yang di selenggarakan selama 3 hari di asrama haji.

Apa Cerita, material Kuala Namu ilegal

     LubukpakamBagaimana kalau ternyata asal usul dari bahan material untuk penimbunan Bandara Kuala Namu di Desa Beringin Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara disinyalir berasal dari yang tak jelas alias ilegal. Seperti halnya dari Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang, menilai maraknya penjualan pasir dan tanah timbun dari hasil penambangan atau galian liar di Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang kemudian dijual kepada kontraktor proyek Bandara Kuala Namu.


      Dengan kondisi tersebut, rekanan pembangunan Bandara Kuala Namu tidak mendukung pelestarian lingkungan termasuk mengabauikan pemasokan pendapatan melalui retribusi ke Pemkab DS. Dikatakan, persyaratan dan prosedur kegiatan galian C di Deli Serdang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertambangan Umum.
Sekarang ini, salah satu bdan usaha yang menjadi kontraktor Bandara Kuala Namu adalah  PT Waskita Yasa.
       Untuki itu menurut DPRD Deli Serdang, agar PT Wakita Yasa agar mengurus izin galian C untuk memenuhi kebutuhan pasir dan tanah timbun di areal proyek bandara pengganti Bandara Polonia Medan itu. "Kami minta kepada PT Waskita Yasa agar mengurus izin galian C ke Pemkab Deli Serdang dan tidak melayani pembelian pasir maupun tanah timbun dari kegiatan galian C ilegal," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Deli Serdang OK. Syarifuddin Rosha, hari ini. Pihak PT Waskita Yasa saat mengikuti dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Deli Serdang belum lama ini telah menyatakan tidak akan melayani lagi setiap penawaran pasir timbun dari perusahaan yang tidak memiliki izin galian C.
     Menurut dia, PT Waskita Yasa perlu mengurus dan memiliki izin galian C sendiri untuk memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun kepada pihak pengelola pembangunan proyek Bandara Kuala Namu. "Dengan memiliki izin galian C, PT Waskita Yasa relatif lebih mudah memenuhi kontrak pengadaan pasir dan tanah timbun, tanpa harus lagi tergantung dari pemasok lain," ujarnya. Legalitas kegiatan galian C, kata dia, mutlak dimiliki oleh setiap pelaku usaha guna mencegah terjadinya aktifitas penambangan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
       Syarifuddin membenarkan, pihaknya telah memperoleh penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang yang menyebutkan bahwa belum ada satu pun pemasok pasir ke Bandara Kuala Namu yang memiliki izin dari instansi tersebut.
Lokasi penambangan liar tersebut antara lain di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Ular serta beberapa lokasi lain di Kecamatan Galang, Kecamata Kota Pari dan Kecamatan Patumbak.(wol/adm)

Regulasi Izin Kualanamu Masih Alami Perdebatan

     Lubukpakam, Regulasi izin mendirikan bangunan Bandara Kuala Namu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini masih diperdebatkan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan Satuan Kerja proyek bandara pengganti Polonia Medan. "Masih belum ada kesepahaman soal penafsiran pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengatur izin mendirikan bangunan di Bandara Kuala Namu," kata Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Syarifuddin Rosha, sore ini, seperti berita yang dilansir wol.
Komisi C DPRD Deli Serdang bersikukuh menyatakan setiap pembangunan gedung di  Bandara Kuala Namu wajib dilengkapi surat IMB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Fungsinya.
      Persyaratan melengkapi surat IMB, kata dia, telah pula ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Sementara PT Angkasa Pura (AP) II selaku salah satu Satker proyek Bandara Kuala Namu menyatakan telah mengurus izin membangun bandara kepada Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. 
Pihak PT AP II hanya bersedia mengurus IMB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk sarana penunjang bandara berupa restoran, penginapan dan gedung perawatan.
        Sedangkan izin mendirikan fasilitas utama bandara seperti sisi udara, antara lain landasan pacu, gedung navigasi, alat visual dan menara ATC, dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat pemerintah pusat.
Syarifuddin menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal mengeluarkan IMB untuk Bandara Kuala Namu seyogyanya juga harus berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang.
"Kementerian PU seyogyanya tidak serta merta mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk Bandara Kuala Namu, tetapi perlu berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang," ucap politisi dari Partai Bintang Reformasi itu.***

 
Design by Yafizham S | Developer by Plasa 99 - Nusantara News | Deli Serdang